TERDAKWA KORUPSI KREDIT FIKTIF BANK PLAT MERAH DI KOTA BATU JALANI SIDANG PERDANA DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA
-Baca Juga
TERDAKWA KORUPSI KREDIT FIKTIF BANK PLAT MERAH DI KOTA BATU JALANI SIDANG PERDANA DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian,SH.MH.(*).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian,SH.MH.,mengatakan bahwa,kelima terdakwa tersebut berinisial JWB yaitu selaku Mantri,MHCA,AS,NA dan AZ yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB),Adapun persidangan perdana dilaksanakan secara Online,yang dihadiri langsung oleh Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu) selaku Jaksa Penuntut Umum, Silvana Chairi,S.H (Jaksa Penuntut Umum), Afrid Sundoro Putro,S.H (Jaksa Penuntut Umum) dan Alfadi Hasiholan, S.H. (Jaksa Penuntut Umum).
Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut,I Made Yuliaoa,S.H.,M.H. (Hakim Ketua),Manambus Pasaribu,S.H.,M.H. (Hakim Anggota),Lujianto,S.H.,M.H.(Hakim Anggota),ujar Januar sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian,SH.MH.,bahwa mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.Akibat perbuatan tersebut,Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
Masih kata Kasi Intel Kejari Kota Batu Januar,adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke 5 (lima) terdakwa tersebut dengan Dakwaan Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana,ucapnya.
Januar menambahkan,bahwa dakwaan Subsidair mengacu pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,terangnya.
Masih kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian,SH.MH.,bahwa setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB.Sementara itu,empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat hukumnya,tandasnya.(Ysn).