SIDANG AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS PENCABULAN KEPADA ANAK KANDUNG
-Baca Juga
SIDANG AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN KASUS PENCABULAN KEPADA ANAK KANDUNG
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka IQ (47) yang beralamat di Sukun Kota Malang kepada anak kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan tersebut bermula dari tersangka IQ yang menikah dengan ibu dari anak korban yaitu WW. Pada tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak yaitu anak korban Mawar (8) dan anak korban Melati (6) yang kemudian diasuh dan diurus oleh ayah kandungnya yaitu tersangka IQ. Kejadian naas tersebut terjadi pada bulan November 2021, sekira pukul 21.00 Wib, anak korban Mawar belum tidur kemudian tersangka IQ mengajak untuk menonton video porno di youtube dan langsung menyetubuhi anak korban Mawar.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ tersebut berulang hingga bulan Desember 2021. Tidak hanya menyetubuhi anak korban Mawar, tersangka IQ juga mencabuli anak korban Melati. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IQ, anak korban menjadi trauma dan takut dengan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Dakwaan Kesatu: Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 74D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Dakwaan Kedua: Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahum 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahwa untuk agenda persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu pada hari Rabu, 11 Mei 2022.(*).