SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA M.A
-Baca Juga
SIDANG PERKARA CUKAI AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI KASUS ROKOK TANPA PITA CUKAI OLEH TERDAKWA M.A
Malang,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 04 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan agenda pemeriksaan saksi ahli atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa M.A (34) yang beralamat Lesanpuro Kota Malang bertempat di Pengadilan Negeri Malang.
Adapun kasus posisi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa M.A bermula pada hari Sabtu 14 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa M.A ditangkap oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II di Pasar Semar Mendit Jalan Mangliawan Krajan Kec. Pakis Kab. Malang. Pada saat ditangkap, terdakwa M.A kedapatan sedang mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk “PAS” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa M.A, kerugian yang dialami oleh negara dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah barang bukti = 80.000 batang dengan tarif cukai @batang yaitu Rp.525
Sehingga total kerugian yang dialami oleh negara adalah sebesar 80.000 x Rp.525 = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman maksimal yaitu 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar
Adapun pada sidang agenda pemeriksaan saksi ahli atas nama Nurtjahjo Budinanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya saksi memberikan keterangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MA untuk menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai tidak sesuai haknya dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalma Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan Terdakwa yang akan dilaksankan pada tanggal 11 April 2022.(*).