Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono:Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sebagai Wujud Dukunga Manajemen Pimpinan Dalam Melaksanakan Program Kejaksaan 2023/2024
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono:Pra Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sebagai Wujud Dukunga Manajemen Pimpinan Dalam Melaksanakan Program Kejaksaan 2023/2024
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 22 Desember 2022 bertempat di Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan pengarahan dalam Pra Rakernas Bidang Pembinaan.
Dalam arahannya, JAM-Pembinaan menyampaikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2023 akan segera digelar pekan depan, tepatnya pada 3 s/d 6 Januari 2023, dan sebagai upaya mendukung efektivitas dan menjamin keberhasilan pelaksanaan rakernas, Bidang Pembinaan menggelar Pra Rakernas pada Kamis 22 Desember 2022. Bidang Pembinaan sebagai unsur pembantu pimpinan yang melaksanakan program dukungan manajemen akan terus menjadi pendorong dan trigger bagi pembaharuan pola kerja serta terus berupaya melakukan penyempurnaan dan perbaikan organisasi Kejaksaan RI secara periodik.
“Di tingkat satuan kerja Eselon I di
lingkungan Kejaksaan Agung, meskipun tidak diatur secara langsung dalam Pedoman
Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, namun saya merasakan urgensi penyelenggaraan Pra
Rakernas Bidang Pembinaan sangat strategis untuk dilakukan. Hal tersebut
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban publik kita dalam rangka
penyampaian kinerja Bidang Pembinaan tahun 2022, dan merumuskan strategi
pencapaian kegiatan prioritas nasional tahun 2023 serta merumuskan dan menyusun
kebutuhan riil tahun 2024. Penyelenggaraan Pra Rakernas Bidang Pembinaan (unit
kerja Eselon I) dimaksudkan juga sebagai persiapan dalam pelaksanaan Rapat
Kerja Nasional Kejaksaan pada Januari 2023 mendatang. Oleh karenanya hasil Pra
Rakernas Bidang Pembinaan tahun 2022 nantinya akan kita sajikan dalam Rapat
Kerja Kejaksaan tahun 2003 guna didiskusikan bersama lintas bidang,” ujar
JAM-Pembinaan.
Selanjutnya, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa pada 2022, Kejaksaan RI memperoleh kepercayaan menerima dan mengelola anggaran yang tertuang dalam DIPA 2022 sebesar Rp. 10.919.809.511.000,00, dan per 19 Desember 2022 telah direalisasikan sebesar Rp. 10.381.505.611.176,00 atau sebesar 95,07%. Lalu pada tahun anggaran 2023, Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran berdasarkan pagu induk tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 14.096.601.962.000,-. Keadaan demikian merupakan perkembangan yang sangat positif, dimana setelah sekian lama kita sangat sulit menembus angka perolehan DIPA diatas Rp10 Triliun. Hal demikian merupakan dampak positif dari usaha yang dilakukan dalam mengelola perencanaan dan penganggaran serta program kerja Kejaksaan yang sesuai dengan arah kebijakan nasional.
“Dalam perspektif pengelolaan dan
perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak, kita juga mencatatkan kinerja yang
sangat baik dimana realisasi PNBP sebesar Rp.2.615.138.078.959,00 atau secara
persentase mencapai 394,6% dari total target Rp.662.676.678.051.-,” ujar
JAM-Pembinaan.
Selanjutnya, JAM-Pembinaan
menyampaikan bahwa tantangan berikutnya yang akan dihadapi adalah mengenai perpindahan
Ibu Kota Negara serta disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perpindahan
Ibu Kota Negara tentunya berdampak pada pengaturan tata kerja, penempatan SDM,
persiapan sarana dan prasarana, serta penyusunan rencana anggaran terhadap
rencana perpindahan dan pengembangan lingkungan kantor Kejaksaan di wilayah Ibu
Kota Negara baru, misalnya terkait dengan gedung kantor, rumah dinas dan sarana
akomodasi yang sesuai dengan letak geografis Ibu Kota Negara baru.
“Saya berharap kepada Kepala Biro
Dan Kepala Pusat dapat benar-benar mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk
menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Masing-masing
Biro Pusat memiliki karakteristik khusus dan beragam, namun harus memiliki
pemahaman yang sama dalam menyusun kebutuhan riil, rencana kerja, sasaran dan
prioritas serta target yang harus dicapai di tahun 2024,” ujar JAM-Pembinaan.
Pagu anggaran tahun 2023 Kejaksaan
sudah ditetapkan, namun manakala kita temukan berbagai kegiatan belum tertuang
dalam rencana kerja dikarenakan adanya suatu hal yang baru dan perlu
ditindaklanjuti seperti pengesahan KUHP, tindak lanjut perpindahan Ibu Kota
Negara baru dan penyelesaian peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan beserta implikasinya. Oleh karenanya, JAM-Pembinaan meminta
kepada seluruh jajaran untuk menggunakan kesempatan ini untuk penyusunan
kebutuhan riil dan program kerja yang akan dilakukan.
“Hasil Pra Rakernas Bidang Pembinaan
ini nantinya akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional Kejaksaan sebagai integrasi
penyusunan laporan tahunan Kejaksaan, penyusunan kebutuhan riil Kejaksaan tahun
2024 dan strategi organisasi dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai tantangan
dalam pelayanan dan penegakan hukum yang sesuai dengan arah kebijakan dan
pembangunan nasional,” ujar JAM-Pembinaan.
Pra Rakernas Bidang Pembinaan dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)