Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 23 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II Proyek CCTW.
2. APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).