Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara yang Mencapai Lebih dari Rp144 Triliun
-Baca Juga
Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara yang Mencapai Lebih dari Rp144 Triliun
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Pada Refleksi Akhir Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (Big Fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya. Adapun kasus yang ditangani antara lain:
1.
Perkara tindak pidana korupsi dalam
penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa
Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa
Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa
Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi,
dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917
dan USD54.062.693,61
2.
Perkara tindak pidana korupsi
pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011
sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo,
dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00
3.
Perkara tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan
Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor,
Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu
Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan
total kerugian keuangan negara sebesar
Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar
Rp12.312.053.298.925
4.
Perkara
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana
PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka
AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp2.583.278.721.001
5.
Perkara
tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya
Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta
kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000
6.
Perkara
tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan
Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan
Terdakwa M. Rizal Pahlevi,
Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza
Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan
kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970
7.
Perkara
tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk
turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan
Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar
Rp22.605.381.411.198
8.
Perkara
tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT.
Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW
alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara
sebesar Rp6.900.000.000.000
Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan
negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara
total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093
Di samping itu, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan
dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, sebagai berikut:
1. Tahap
Penyidikan
Penyidikan:
85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan
perekonomian negara, sebesar:
·
Rp21.141.185.272.031,90
·
USD11.400.813,57
·
SGD646,04
2. Tahap
Penuntutan
·
Penuntutan: 80 perkara termasuk 6 Terdakwa
Korporasi
·
Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara
yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551
Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja
Kejaksaan Republik Indonesia adalah:
·
Penyelidikan: 1.847 Perkara
·
Penyidikan: 1.689 Perkara
·
Penuntutan: 1.943 Perkara
·
Eksekusi: 1.669 Perkara
Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin,
bahwa penegakan hukum humanis itu yang terkait dengan kerugian masyarakat
banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang
berdampak langsung kepada masayarakat luas. Hal inilah yang menjadi konsentrasi
penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat
berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (K.3.3.1).