3 Orang Menjalani Pemeriksaan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group
-Baca Juga
3 Orang Menjalani Pemeriksaan dalam Sidang Perkara PT Duta Palma Group
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli a de charge, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun
saksi (ahli a de charge) yang dihadirkan yaitu HERBAN HERYANDANA,
S.Hut., M.Sc selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada
Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan, yang pada pokoknya
menerangkan:
·
Bahwa untuk perusahaan yang memiliki Izin
Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Pertambangan, belum dapat melakukan aktivitas bila
masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus dilakukan pelepasan kawasan terlebih
dahulu.
·
Untuk 5 perusahan milik PT Duta Palma Grup,
berdasarkan data di Direktorat Jenderal Planologi Kuhutanan dan Tata Lingkungan
masuk dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan
Produksi Terbatas (HPT).
·
Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,
sebelum dilakukan pelepasan kawasan, dilakukan perhitungan Provinsi Sumber Daya
Hutan (PSDH) dan atau Dana Reboisasi (DR), dan perizinan pemanfaatan hutan yang
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dengan Cipta kerja adalah
sama, dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan
merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.
Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023
bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa SURYA DARMADI
dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dengan agenda pemeriksaan ahli
a de charge. Adapun 2 orang ahli yang dihadirkan pada pokoknya
menerangkan hal sebagai berikut:
1.
Dr.
LINGK. R. SHOLIKHIN ARIFIN, CN selaku Ahli Pertanahan
·
Bahwa kawasan hutan
secara domain dikuasai negara dan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, domain
kewenangannya ada pada Kementerian Kehutanan. Untuk pemanfaatan kawasan hutan, harus ada
izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan
sehingga kawasan hutan berubah statusnya menjadi area penggunaan lain (APL). Setelah itu, sertifikat hak pengelolaannya diterbitkan oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
·
Bahwa yang berwenang menunjuk kawasan hutan adalah Kementerian
Kehutanan di Provinsi Riau (dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan beserta perubahannya) bukan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).
·
Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan
kawasan hutan, namun penentuan peta pada Peraturan Daerah harus terintegrasi dan sesuai dengan
peta yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
·
Bahwa antara perizinan pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 dengan Cipta Kerja adalah sama,
dan bukan termasuk untuk perizinan perkebunan karena perkebunan bukan merupakan kegiatan pemanfaatan hutan.
2.
Prof. Dr. IR. SUDARSONO SOEDOMO selaku Ahli Manajemen Hutan
·
Bahwa yang berhak melakukan penunjukan kawasan hutan
adalah Pemerintah Pusat.
·
Surat Ketetapan
(SK) Menteri Kehutanan berupa Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) beserta perubahannya, bukan menunjukan hal itu adalah kawasan
hutan.
Sebab untuk ditetapkan sebagai kawasan harus melalui proses
tahapan dan hal tersebut untuk Provinsi Riau belum ada ditetapkan kawasan
hutan, sehingga hal yang dilakukan oleh 5 perusahaan milik Terdakwa SURYA DARMADI adalah sah dan tidak melanggar hukum.
·
Atas hal tersebut, terhadap SK Menteri Kehutanan berupa TGHK adalah bodong/palsu semua dan pendapat ahli tersebut tanpa dilandasi adanya teori dan dasar hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 19 Januari 2023 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli a de charge Terdakwa.(*).