Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi
-Baca Juga
Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 17 Januari 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan mengenai “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah” dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.
Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan memiliki
kewajiban dalam mendampingi pemerintah daerah dengan mengawal, mendampingi dan
membantu memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam hal mempermudah
investasi daerah. Oleh karenanya, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan antisipasi
dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran daerah yang tinggi untuk mencegah
inflasi daerah.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum juga
memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah mendongkrak perekonomian
dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat. Salah satunya melalui
pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan kepatuhan para
subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung melanjutkan, sebagai bentuk
peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian
inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September
2022 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di
bidang perdata dan tata usaha negara untuk:
1. Melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian
inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan
pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung
kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah;
2. Membentuk
Tim Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna
mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian
inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran
dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dalam
pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib
Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.
“Pendampingan
hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan
setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena
Kejaksaan tidak dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan
terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.
Oleh
karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan
permohonan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada
jajaran Kejaksaan yang ada di wilayahnya. Sinergi antara Kejaksaan dan
Pemerintah Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan
dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.
Selanjutnya, Jaksa Agung menambahkan
perihal pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan
penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan subyektif aparat desa di
dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.
“Perlu saya tegaskan kepada segenap
jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan
dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan
desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna menentukan ada atau
tidaknya pelanggaran administrasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam
pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa
kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan penegakan
hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang kami ambil adalah dengan mengedepankan
upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum
remedium atau sarana terakhir.
Jaksa Agung kedepannya akan membuat peraturan khusus
mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa, karena Kepala Desa
merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak,
masih ada yang kurang paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Maka
kalau ada laporan khusus mengenai desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke
APIP sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan
terlebih dahulu.
Jaksa Agung berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.
“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan
pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran
sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola
keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun demikian, saya tidak
akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat
niat jahat dalam pengelolaannya,” ujar Jaksa Agung.
Hadir dalam rapat ini yaitu jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para
Pimpinan/Kepala Lembaga,
Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala
Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia.(K.3.3.1).