Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA
-Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya membebaskan Terdakwa JUNIE INDIRA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum KASASI berdasarkan Pasal 244 KUHAP, dengan pertimbangan sebagai berikut:
·
Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah
secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46
Ayat (2).
·
Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke
perusahaan Terdakwa HENRY SURYA adalah bentuk kejahatan tindak
pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
·
Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian
koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus
bertanggung jawab adalah Terdakwa HENRY SURYA dan Terdakwa JUNIE INDIRA.
·
Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian
mencapai Rp106 Triliun (yang
dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA pada pokoknya yaitu:
·
Menyatakan Terdakwa JUNIE INDIRA terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank
Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
·
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA dengan
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
·
Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6
(enam) bulan kurungan.
·
Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan
kehadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HENRY SURYA.
·
Membebankan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya
perkara sebesar Rp. 5.000.
Demikian tanggapan ini disampaikan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Barat terhadap Terdakwa JUNIE INDIRA. (K.3.3.1).