Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 31 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi-saksi yang
diperiksa yaitu:
1. ED selaku Mantan Senior
Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
2. AM selaku Direktur
Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kedua orang saksi
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT
Waskita Beton Precast,
Tbk. atas nama Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan
fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
(persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan
mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(K.3.3.1).