Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
AN
selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo.
2.
ZL
selaku Dewan Pengawas BAKTI.
3.
BS
selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4.
CM
selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
Adapun keempat
orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang
dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung
paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020
s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan
dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan
3M. (K.3.3.1).