Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 3 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 3 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 04 Januari 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
1.
AAL selaku Direktur
Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika
2.
GMS selaku Direktur
Utama PT Mora Telematika Indonesia
3.
YS selaku Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
1. AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
2. YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
3. GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23
Januari 2023.
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
1.
Tersangka AAL telah
dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk
menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan
usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu
dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up
sedemikian rupa.
2.
Selanjutnya, Tersangka GMS secara
bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke
dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk
menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang
dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
3.
Sementara Tersangka YS secara
melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis
yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana
kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir
kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga
terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk
memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4
lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka. (K.3.3.1).