Amar Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara PT Duta Palma Group
-Baca Juga
Amar Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara PT Duta Palma Group
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 06 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
1.
Terdakwa SURYA
DARMADI
a. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan
Tindak Pidana Pencucian Uang”
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
b.
Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.
c.
Menghukum Terdakwa
untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
d.
Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara
sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan
USD7,885,857.36 dan kerugian
perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan
sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak
melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika Terdakwa dinyatakan
bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak
mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti
dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang
jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah
uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya
pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar
Uang Pengganti.
e.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
2.
Terdakwa RAJA
THAMSIR RACHMAN
a.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
c. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
6 bulan.
d. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.(*).