Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 18 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 18 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 Februari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 18 berkas perkara
yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka NOOR
ALI bin (alm.) RASJIMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka DYMAS
WAHYU SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal
362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka IMAM
SYAFII bin MAHMUDA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang
disangka melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka ARFAN
WONGSO bin AMIE dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka JONI
WAHYUDI bin NIHRAWI dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka AISYAH
AMINI binti SEOTIYANTO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka ANDIKA
RAHMATULLAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44
Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8. Tersangka MUHAMMAD
KHIDHIR FAHDLAN bin SOEPARNO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka PAMUJI
bin MUSNI (alm.) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka TESALONIKA
dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
11. Tersangka JUMINI
binti JARIN dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 335
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
12. Tersangka ARDIYANI
bin ZAINI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Penganiayaan
13. Tersangka TONI
anak dari TUHIT dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka SUPRI
bin NUARDI dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka PURWANTI RAPALAWA dari Kejaksaan
Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
16. Tersangka MARLIN MANOREK dari Kejaksaan Negeri
Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
17. Tersangka FANNY
ALVIAN MAKALEW dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Tersangka RIVO
MARAMIS alias IVO dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar
Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian
dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara
atas nama Tersangka I BAYU SETIAWAN bin
IRE PELITAWAN dan Tersangka II ANGGA HERMAWAN bin LUKI HERMAWAN dari
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka
3 atau Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,
tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh
Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).