JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 02 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka FAISAL H. UMBOH alias ICAL dari
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
2. Tersangka YUANITA alias NITA dari Kejaksaan
Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
3. Tersangka ABDUL KARIM MANDJO alias KAI dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ABU SALIM RUMAF alias BUCE dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka ALHAM RUMAF alias ALHAM dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka SAHANI bin JANTRA dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan .
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).