Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Krakatau Steel
-Baca Juga
Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Krakatau Steel
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 23 Februari 2023 pukul 11:30 s/d 12:15 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Adapun
dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa
akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023
pukul 11:00 WIB. Sementara dakwaan terhadap Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA akan
dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam
sidang ini, Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum. (K.3.3.1).

