Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat p
-Baca Juga
Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:
1.
Kejaksaan Agung mengapresiasi atas
putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan
membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair
pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
2.
Bahwa seluruh fakta hukum dan
pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah
diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum
berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara
a quo.
3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap
yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan
oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis
Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan pidana penjara selama 1 tahun 6
bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan
beberapa hal yaitu:
1.
Dengan mempertimbangkan secara mendalam
rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf
dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG
LUMIU.
2.
Dengan memperhatikan berbagai masukan
dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang
berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan
berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak
melakukan upaya hukum banding.
Demikian konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023,
dan terima kasih atas perhatian para rekan media. (K.3.3.1).