Tanggapan Kejaksaan Agung dalam Perkara Peredaran Narkoba atas nama Terdakwa TMP
-Baca Juga
Tanggapan Kejaksaan Agung dalam Perkara Peredaran Narkoba atas nama Terdakwa TMP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Menanggapi pertanyaan beberapa media massa terkait pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP), melalui siaran pers ini Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa FERDY SAMBO yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud.
Penambahan,
pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian,
seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut
telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat
pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis
Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.
Pergantian Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan
proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan
Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.
Adapun TEDDY
MINAHASA PUTRA merupakan TERDAKWA dalam perkara peredaran narkoba yang
didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (K.3.3.1).