Warga Keluhkan Penutupan Jalan Karena Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata (Pujasera) Lawang ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Karena Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata (Pujasera) Lawang

-

Baca Juga

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Karena Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata  (Pujasera) Lawang 



Kabupaten Malang,pojokkirimapro.com.Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional  (HPN) 2023  akhirnya berdampak adanya  keluhan warga akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo  Lawang. 


Pada pembukaan acara Jumat (10/2/2023) malam ini yang menampilkan artis dangdut Sodiq, terjadi kepadatan pengguna jalan di area tontonan akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo. 


Akibatnya warga yang akan menuju ke Selatan dialihkan ke Jalan Pungkurargo yang mana kondisi jalan dalam keadaan  gelap.  Di jalur ini pun lalu lintas terganggu akibat  kendaraan roda dua dan roda empat yang akan parkir. 


Yang jadi sasaran keluhan tentu panitia, yang nota bene wartawan. Hal ini karena tema dalam rangka HPN dan panitianya berlogo Aliansi Wartawan Malang (AWM).  Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilengkapi izin penutupan jalan. 


Sasaran pertanyaan disampaikan kepada Sugeng Irawan, wartawan senior yang bertepatan berdomisili di Lawang. "Saya katakan sebaiknya temui panitia pelaksananya. Supaya jelas tentang perizinan dan dasar perencanaannya," ungkapnya 


Mantan Ketua PWI Malang Raya 2 periode ini menyebutkan, bahwa Jalan Tawangargo  masuk  jalan kelas kabupaten. Maka yang  berhak mengeluarkan izin penutupan jalan adalah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Malang. 



"Dasarnya izinnya, hasil  kajian dan telaah  forum lalu lintas  yang unsurnya anggotanya terdiri dari dishub, lantas polres,  organda dan akademisi," ungkap Sugeng Irawan. 


Melihat kondisi di lapangan, ia mengatakan pihak penyelenggara perlu mengantongi  izin keramaian yang dikeluarkan institusi kepolisian dan izin penutupan jalan jika acaranya menerlukan space menutup jalan.  "Perlu dipisahkan antara izin pemakaian lokasi dan izin penutupan jalan,"  jelasnya. 



"Saya tidak  mengerti di Pemkab Malang apa sudah menggunakan proses izin satu atap. Dan kalau soal izin satu atap, itu yang berhak mengeluarkan izin keramaian dan segala macam izin  adalah Dinas Perizinan, atau DPMPTSP sebagai dasar izin, dan perlu rekomendasi dari Dishub,  lantas polres, dan dinas pendapatan terkait retribusi," ungkap pria yang juga sebagai Dewan Pakar PWI Jatim periode ini.


Sebagai insan pers, Sugeng Irawan juga menyampaikan pesan soal kegiatan yang mengatasnamakan HPN tersebut, bahwa jangan sampai dalam kegiatan selama 10 hari itu terjadi komplain warga yang merasa dirugikan oleh gelaran atas nama HPN.


"Wartawan biasa mengoreksi sesuai fungsinya melaksanakan sosial kontrol.  Tetapi akibat gelaran itu malah dikritik publik. Tentu yang dirugikan institusi dan profesi wartawan," imbuhnya.


Sementara itu Gubernur  LiRA  Jawa Timur  Drs Zuhdi Achmadi SH  ikut mempertanyakan terkait Izin penutupan jalan untuk kegiatan Lawang Fair. Menurutnya apakah penutupan jalan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.


"Jika izin penutupan jalan sudah turun, apa sudah melalui kajian kajian yang melibatkan dewan lalu lintas kabupaten. Jangan sampai salah dalam mengeluarkan izin hanya karena ada embel-embel HPN sehingga izin dipermudah," ungkapnya. 


Begitu pun juga dengan izin keramaian yang ranahnya adalah kepolisian. Jangan karena ada kegiatan mengatasnamakan HPN maka izin diterbitkan.


"Apalagi di acara itu ada wahana mainan anak. Apakah penyedia wahana sudah melengkapi surat sertifikasi layak operasi dan keamanan alat yang sertifikatnya dikeluarkan badan uji kelayakan. Bagaimana jika terjadi insiden, tentu korban berefek pada instansi yang mengeluarkan izin," tegasnya. (*/win).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode