Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 08 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka OCTAVIANUS
PUDI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka RINDI
OKTAVIANDI DA COSTA dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka REZALDI dari
Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
4. Tersangka TALIB
ABDULLAH alias IPI dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka NURHAFNI
AHMAD, A.Md, KEP alias APIN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka IRWANSYAH
bin RAZALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka ASTUTI
binti (alm) SUHATMA dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka AGUNG
SAPUTRA bin SYAFRUDIN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka ALFITRIYANTO
THALIB alias ARI dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka MUSRIM
alias MUS bin MUSTAMIN dari Kejaksaan Negeri Bombana yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka JAYA MUNA
bin LA MALAHA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351
Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka CHELMIWATI dari
Kejaksaan negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13. Tersangka GUNTUR
IRAWAN bin SALEHUDIN dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal
44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Sementara berkas perkara
atas nama Tersangka DAHLIA dari
Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah
dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

