JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu Tersangka I RIVALDO Pgl VALDO bin HENDRA LESMANA dan Tersangka II ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM bin ACIN dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
·
Para Tersangka positif menggunakan narkotika;
·
Para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir;
·
Para Tersangka tertangkap dengan barang bukti yang
tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
·
Para Tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika;
·
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi
narkotika;
·
Ada surat jaminan Tersangka akan menjalani rehabilitasi
melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;
·
Para Tersangka bukan residivis kasus narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas
Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).

