JAM-Pidum Menyetujui 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 21 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka PUTRA NUSANTARA,
A.Md bin A. DJAMHURI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80
Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Tersangka WERIRAWAN
NASUTION bin ZAMRI NASUTION dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandaling Natal di Natal yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka YOSUA SIMANJUNTAK dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka AZRAI ABDI NASUTION Als. ZO’I dari
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
5. Tersangka MUHAMMAD
TAUFIK HIDAYAT alias TAUFIK bin SANTOSO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka HERMANSYAH als EMAN bin (alm)
BUJANG BASUNI dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
7.
Tersangka MUHAMAD
AFRIANSYAH bin EDI SATIM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pengancaman.
8.
Tersangka MUHAMMAD
RISKI bin ITONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9.
Tersangka SUHAIDY
alias OKONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan
Alasan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain:
·
Telah dilaksanakan
proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah
memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka belum pernah
dihukum;
·
Tersangka baru pertama
kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak
akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara
sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju
untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa
manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon
positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan
kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

