PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
-Baca Juga
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Sebagaimana Pemberitaan yang beredar di media, terkait dengan penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan Korban Cristalino David Ozora, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian
maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya
Restoratif Justice dalam tahap penuntutan;
2. Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian
Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ
karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka
berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan
Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat
keji;
3. Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan
memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata
hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan
Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan
kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan
uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka
uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan;
4. Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit
semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan
bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat;
Demikian untuk diperhatikan, agar tidak ada kesimpangsiuran pemberitaan
di media.(*).

