SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

-

Baca Juga

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

 


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 01 Maret 2023 pukul 15.00 WIB s/d 20.00 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

 


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH

 


Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH

 

Dimana para terdakwa Bank Jatim dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dalam pemeriksaan didepan persidangan, Wahyu memberikan keterangan bahwa ia meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi Via UB, dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh fajr dan fredy selaku pegawai Bank Jatim, dan demi tercapainya kredit modal kerja pola keppres dari Bank Jatim, fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan, kmudia terkait blokir memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga wahyu dapat mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin tersebut menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni dan dengan sepengetahuan fajar selaku Pincapem Bumiaji.

 


Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 dengan Agenda yakni pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA


 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode