SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
-Baca Juga
SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu Tanggal 01 Maret 2023 pukul 15.00 WIB s/d 20.00 WIB telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH
Dimana para terdakwa Bank Jatim dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,
dalam pemeriksaan didepan persidangan, Wahyu memberikan keterangan bahwa ia
meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri milik Jonni untuk mengikuti lelang
ketiga proyek, yaitu pembangunan MAN 3 Blitar, UM Mart, dan Gelanggang Prestasi
Via UB, dimana prosedur pinjam bendera tersebut juga diketahui oleh fajr dan
fredy selaku pegawai Bank Jatim, dan demi tercapainya kredit modal kerja pola
keppres dari Bank Jatim, fredy menyarankan kepada Wahyu dan Jonni untuk membuat
perjanjian secara notariil dengan pemilik SHM jaminan tambahan, sehingga seolah-olah
SHM tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan, kmudia terkait blokir
memang sengaja tidak dilakukan blokir oleh Fredy dan Fajar, sehingga wahyu
dapat mengambil dana termin tersebut, dimana penarikan dana termin tersebut
menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Jonni dan dengan sepengetahuan fajar
selaku Pincapem Bumiaji.
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 dengan Agenda yakni pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*).




