Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka
-Baca Juga
Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 01 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun 5 berkas
perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka
FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka
YA, dilaksanakan
Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung.
3. Tersangka
SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
4. Tersangka
FTT, dilaksanakan
Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5.
Tersangka
YN, dilaksanakan
Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan
penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20
Maret 2023, yaitu:
1. Tersangka
FJ dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung.
2. Tersangka
YA dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung.
3. Tersangka
SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
4. Tersangka
FTT dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka
YN dilakukan
penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
|
Primair: |
: |
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. |
|
Subsidair |
: |
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. |
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim
Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan
pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

