Terdakwa BETY Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500.000.000
-Baca Juga
Terdakwa BETY Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500.000.000
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BETY dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Adapun
amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY pada
pokoknya yaitu:
·
Menyatakan
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam
Dakwaan Primair JPU.
·
Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah
Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
·
Menjatuhkan
pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93,
dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda
Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6
bulan.
·
Menyatakan
barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
·
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang akan kembali
dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan
Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (K.3.3.1).

