Tim Jaksa Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 5 Orang Tersangka BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Baca Juga
Tim Jaksa Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 5 Orang Tersangka BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 5
orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu:
1.
Tersangka
AAL dilakukan perpanjangan masa
penahanan selama 30 hari terhitung sejak
05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST.
tanggal 21 Februari 2023.
2.
Tersangka
YS dilakukan perpanjangan masa penahanan
selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret
2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan
Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13
Februari 2023.
3.
Tersangka
GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan
selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret
2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST.
tanggal 13 Februari 2023.
4.
Tersangka
MA dilakukan perpanjangan masa
penahanan selama 30 hari terhitung sejak
25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang
Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST.
tanggal 03 Maret 2023.
5.
Tersangka
IH dilakukan perpanjangan masa
penahanan selama 30 hari terhitung sejak
07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur
Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
Perpanjangan masa penahanan terhadap
5 orang Tersangka tersebut dilakukan
untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga
dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut.
(K.3.3.1).

