Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN
Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22:20 WIB dan bertempat di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Nama
lengkap : FATHURAHMAN als
FATUR bin SAFARUDIN
Tempat
lahir :
Pemangkih
Umur/tanggal
lahir : 46 tahun / 14 Februari
1977
Jenis
kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat
tinggal : Jalan Tidar Raya I, Gg. Meranti
No. 482 RT.009/RW.003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten
Kotim, Kalimantan Tengah
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
pihak swasta
FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya yaitu:
·
Menyatakan Terdakwa
FATHURAHMAN Als FATUR Bin SAFARUDIN telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tanpa hak dan
melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan
I bukan tanaman"
·
Menjatuhkan pidana penjara
selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
·
Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.
·
Menetapkan Terdakwa untuk
tetap berada dalam tahanan.
·
Menetapkan barang bukti
berupa:
o 3
paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram.
o 1
buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor
081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca.
o 1
buah bong.
o 1
buah sendok shabu.
o 1
buah gunting; 1 buah isolasi.
o 2
bundel plastik klip.
o 1
buah buku catatan penjualan shabu.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
·
Membebankan biaya perkara
kepada Terdakwa sebesar Rp2.500
Terpidana FATHURAHMAN
als FATUR bin SAFARUDIN diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada
tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017.
Dalam proses
pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan
lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).



