Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RUSYDAN, BA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana RUSYDAN, BA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 14:10 WIB bertempat di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Mataram.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : RUSYDAN, BA
Tempat lahir : Sakra, Lombok Timur
Umur/tanggal lahir : :
63 tahun / 01
Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Moncok Karya, RT.01/RW. 01, Kelurahan
Pajeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram
Agama :
Islam
Pekerjaan : Ketua LSM YBSL
RUSYDAN, BA merupakan TERPIDANA yang selaku Ketua LSM YBSL
Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit
Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 untuk wilayah Kabupaten Lombok
Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani
sebesar Rp1.269.688.542.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009
tanggal 19 Agustus 2010, RUSYDAN, BA
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha
Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353.565.000 sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karenanya, RUSYDAN,
BA dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan
dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3
bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000, dengan
ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk mengganti kerugian negara, dan jika tidak mempunyai harta benda untuk
membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun.
Terpidana RUSYDAN,
BA diamankan karena ketika dipanggil
untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan
yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan,
Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan
Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri
Mataram.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi
untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan. (K.3.3.1).