2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
-Baca Juga
2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 13 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:
1. IBNU RIZQO
·
Saksi
diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar
kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017, saat itu tugas saksi adalah untuk
melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet
Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.
·
Jabatan saksi
pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk
surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan
lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di
PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager
PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
·
Saksi menerangkan
selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site
gedung. Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun
Marunda.
·
Untuk laporan
kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.
2. VERA SENO AJI
·
Bahwa pada 2015
pertengahan antara Mei dan Juni, sdr. BUDI PRANOTO pernah menawarkan pekerjaan
pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya
yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak
punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
·
Saat itu, saksi
menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi
bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP.
Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. RICKY AFRIANTO dan mengutarakan maksud
tujuan sdr. BUDI PARNOTO, dan selanjutnya sdr. RICKY AFRIANTO melaporkan ke Terdakwa CHRISTMAN
DESANTO terkait penyampaian maksud
tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.
·
Selanjutnya saksi
dipanggil Terdakwa CHRISTMAN DESANTO membahas terkait penawaran proyek
pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian,
dilaksanakan pertemuan antara sdr. BUDI PRANOTO, saksi, dan Terdakwa CHRISTMAN
DESANTO, serta sdr. RICKY
AFRIANTO di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait
proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. BUDI PARANOTO selaku
pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun
yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
·
Dalam pembahasan
selanjutnya, Terdakwa CHRISTMAN DESANTO tidak setuju terkait masalah
pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung
atau membeli PT IPS dari BUDI PARANOTO.
·
Saksi diangkat
sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa
CHRISTMAN DESANTO sebab saksi yang dianggap mengerti
pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di
lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.
Persidangan akan
kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(K.3.3.1).