4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
-Baca Juga
4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 04 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.
MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi
sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum
terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya,
belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat
Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum
dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.
2.
ERWIN MARU, menerangkan bahwa diminta oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan
miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti. Pada saat pelaksanaan pembangunan
menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Terdakwa dalam setiap
tahapannya. Saksi pernah diminta oleh Terdakwa
CHRISTMAN DESANTO untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui
rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.
3.
VIGGI RUMOKA, menerangkan selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan
pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah
terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON. Saksi mengetahui bahwa PT.
IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan
faktur pajak.
4.
STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak
mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi
tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON.
Persidangan akan kembali dilanjutkan
pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(K.3.3.1).