SIDANG PEMBACAAN REPLIK (JAWABAN PENUNTUT UMUM ATAS PLEDOI TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM ) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
-Baca Juga
SIDANG PEMBACAAN REPLIK (JAWABAN PENUNTUT UMUM ATAS PLEDOI TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM ) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU
Pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, SH, Jonny Suprapto, S.Kom dan Fredy Nugroho Sasongko, SE dengan Agenda Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum)
Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana
Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak
Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana
Khusus Kejari Batu
Kemudian
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara
keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster
Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota
dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni
Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto,
SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah,
SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr.
Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum
Teguh Widianto, SH
Perlu diketahui, keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum) yang inti dari Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yakni sebagai berikut :
A.
Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:
1.
Menolak isi dan hal -hal yang dijadikan alasan dalam nota
pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk keseluruhannya;
2.
Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota
pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa, selanjutnya dapat dijadikan
pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap diri Terdakwa
3.
Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang
telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 15 Maret 2023
B.
Replik Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Fajar, SH yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya untuk:
1.
Menolak isi dan hal -hal yang dijadikan
alasan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk keseluruhannya;
2.
Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota
pembelaan Penasehat Hukum dan terdakwa, selanjutnya dapat dijadikan
pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap diri Terdakwa
3.
Menghukum terdakwa oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang
telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu pada sidang hari Rabu tanggal 15 Maret 2023
C.
Replik Jaksa Penuntut Umum
Terhadap Terdakwa Joni Suprapto, S.Kom yakni memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan
TIPIKOR Surabaya untuk:
1.
Menolak untuk seluruhnya Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa
tertanggal 28 Maret 2023
2.
Menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dan
diserahkan pada persidangan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023
D.
Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa
Fredy Nugroho Sasongko, SE
yakni sebagai berikut :
1.
Menolak untuk seluruhnya Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa
tertanggal 28 Maret 2023
2.
Menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dan
diserahkan pada persidangan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.(*).






