Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana EDOH binti DARTA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana EDOH binti DARTA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 05 April 2023 sekitar pukul 21:10 WIB dan bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : EDOH binti DARTA
Tempat lahir : Sumedang
Umur/tanggal lahir : :
46 tahun / 05
September 1975
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bukit Luncuk RT.006/RW.002, Kelurahan Cilodang,
Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
Agama :
Islam
Pekerjaan : Rio Dusun Cilodang
EDOH binti DARTA merupakan TERPIDANA dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan
desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana
Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang
menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38
sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan
negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30
Desember 2021.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap EDOH binti DARTA pada pokoknya yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa EDOH binti DARTA tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).
2. Menyatakan Terdakwa EDOH binti DARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak
pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal
3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.
3. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
4. Menghukum
Terdakwa EDOH binti DARTA membayar uang pengganti
sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila
Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam
hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
5. Menyatakan
barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan
dalam perkara atas nama Terdakwa NANA als NANA SUTISNA bin RAKIM.
6. Menetapkan
uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari EDOH binti DARTA dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000
Terpidana EDOH binti DARTA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi
menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah
disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses
berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh
Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan
sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).