Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa JANTO
PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan
saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut
serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam
jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya
melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai
dakwaan pertama Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda
sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
3.
Menetapkan
lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.
Memerintahkan
agar Terdakwa tetap ditahan.
5.
Menyatakan
barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard (dirampas
untuk dimusnahkan).
6.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).


