Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa KASRANTO
-Baca Juga
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa KASRANTO
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 10 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa KASRANTO dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya, yaitu:
1.
Menyatakan
Terdakwa bersama sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN
SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan
hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan
menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana
diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut
Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar
Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
3.
Menetapkan
barang bukti sebagai berikut:
· 1 (satu) buah tas belanja warna
merah didalamnya terdapat:
o 1 (satu) bungkus plastik berisi
narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian).
o
1
(satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah
dimusnahkan sebagian).
o 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika
jenis shabu berat brutto 101 gram (telah dirampas untuk dimusnahkan).
·
1
(satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 (dirampas
untuk dimusnahkan).
4. Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan
kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir. (K.3.3.1).

