"NGERIII.."..,TERKAIT KASUS KAMBING ETAWA DI BANGKALAN MADURA,"KARIR" KABAG BIN KEJARI KOTA MALANG TERANCAM ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

"NGERIII.."..,TERKAIT KASUS KAMBING ETAWA DI BANGKALAN MADURA,"KARIR" KABAG BIN KEJARI KOTA MALANG TERANCAM

-

Baca Juga

 "NGERIII.."..,TERKAIT KASUS KAMBING ETAWA DI BANGKALAN MADURA,"KARIR" KABAG BIN KEJARI KOTA MALANG TERANCAM




Kota Malang-Pojok Kiri.Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons ulah jaksa-jaksa nakal yang diduga menyelewengkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.


Kapuspenkum Kejagung,Ketut Sumedana menegaskan tidak ada tempat bagi para oknum jaksa yang berulah."Kalau masih ada jaksa yang nakal berani menyelewengkan wewenangnya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan pidanakan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).


Adapun respons tersebut disampaikan Ketut ketika kasus jaksa di Sumatera Utara (Sumut) EKT yang diduga memeras keluarga tersangka tindak pidana narkotika.

Ketut menerangkan masyarakat bisa melaporkan tindakan nakal para Jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kompolnas, hingga Komisi Yudisial (KY).


Menurutnya, pengawasan eksternal itu dikerahkan guna mempermudah masyarakat membuat laporan terkait tindakan nakal para jaksa.Kali ini berkaitan "Jaksa Nakal"seperti diatas diduga juga terjadi di Bangkalan Madura,pasalnya oknum Jaksa ber inisial


MIF yang merupakan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Bangkalan diduga kuat melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pengadaan kambing ETAWA yang merugikan negara miliaran rupiah.


Sebagai informasi, mantan Kepala BPKAD Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan kambing etawa tahun 2017 senilai Rp9 miliar.Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan kedua kadis di Bangkalan itu sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada Jumat, 2 Agustus 2019.


Tapi di persidangan terdakwa Abdul Latif Bupati Bangkalan Non Aktif di tipikor. JPU KPK menghadirkan saksi Sodik anggota KI (Komisi Informasi) tentang fee proyek.

Pada saat itu, saya dipertemukan dengan yang namanya Pak Iqbal, saya laporan ke terdakwa bahwa sesuai perintah Pak Fahad sisa uang suruh antar kan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan” Ucap Sodiq saat ditanya JPU KPK.

Tak hanya itu, bahkan menurutnya ada tambahan uang dari Fahad yang diserahkan kepada dirinya agar diberikan kepada Kasi Pidsus, namun sebelum dikasihkan ke Kasi Pidsus uang tersebut masih di tukar ke uang Dollar.

“Waktu itu ada uang yang diserahkan kepada saya itu berbungkus tas besar, isinya uang sebesar Rp 1 miliar. Jadi akumulasi dari uang yang tadi sisanya itu dengan Rp 1 miliar, saya tukarkan dolar, karena permintaan saudara Jaksa ini di tukarkan dolar lalu saya antar kan ke rumah dinas Jaksa di Bangkalan,"ungkapnya.(Bersambung ).....Tim Red.

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode