Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022
-Baca Juga
Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022
BULUKUMBA,pojokkirimapro.com.Pada hari ini Senin tanggal 15 Mei 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 masing-masing atas nama tersangka :
1.
Tersangka dengan inisial ZP
(Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan
Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba)
berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023
tanggal 15 Mei
2023.
2.
Tersangka dengan inisial AAM
(Wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri
Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
3.
Tersangka dengan inisial J (Wiraswasta)
berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023
tanggal 15 Mei
2023.
Bahwa ZP, AAM, dan
J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan
minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat
(1) KUHAP.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.
Penahanan para tersangka tersebut
dilakukan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan :
1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Bulukumba Nomor : TAH-1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei
2023 untuk tersangka ZP.
2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Bulukumba Nomor : TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei
2023 untuk tersangka AAM.
3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Bulukumba Nomor : TAH-3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei
2023 untuk tersangka J.
KASUS
POSISI :
- Bahwa pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten
Bulukumba untuk dapat
menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk
organik secara in situ dalam rangka
peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.
- Bahwa kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk
meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO
yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan
roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak
fermentasi.
- Bahwa
seharusnya dana bantuan sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut
dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai
petunjuk teknis kegiatan UPPO
tahun 2022 namun senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan
tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak
terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah
kegiatan telah
terlaksana 100%. Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
sebesar Rp. 698.853.200,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan
ratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) yang menjadi kerugian
keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan
Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kab. Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023
tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.
- Pasal
yang disangkakan terhadap para tersangka yakni :
Primair :
Pasal
2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair :
Pasal
3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, perkembangan penyidikan perkara ini nantinya akan kami informasikan kembali. Terima kasih.(*).