Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir
-Baca Juga
Retribusi Parkir Bisa Meningkat, Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu: Mintalah Bukti Karcis Parkir
Kabid Perparkiran Dishub Pemkot Batu Hari Juni Susanto. (Yan).
BATU,pojokkirimapro.com.Retribusi parkir yang selalu jadi pertanyaan dari banyak pihak di wilayah Kota Wisata Batu pada lima tahun belakangan ini, tentu merupakan sebuah Pekerjaan Rumah (PR) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di bidang Perparkiran.
Dengan adanya target 10 miliar di tahun 2023 yang meliputi simber pendapatanya dari izin trayek kendaraan roda empat atau lebih, juga meliputi biaya uji kir kendaraan roda empat atau lebih dan yang didapat dari penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
Akan tetapi yang harus perlu diketahui dan dipahami dalam kontek pendapatan daerah yang harus dilaporkan pada Pemerintah Pusat, khususnya di Dinas Perhubungan darat di sektor izin trayek kendaraan roda empat atau lebih dan uji kir sudah mengalami perubahan peraturan dan Undang-Udangnya.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Pemkot Batu Hari Juni Susanto menyampaikan, mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat, dan Pemerintagh daerah (Lembaga Negara) Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4 sebagaimana dan RUU yang telah di setujui bersama oleh DPR dan Presiden, kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disyahkan menjadi UU, yang menyebutkan bahwa biaya trayek kendaraan roda empat atau lebih dan biaya uji kir kendaraan roda empat atau lebih tidak dikenakan biaya," kata Hari kepada awak media, pada Sabtu (27/5/2023).
Dirinya menambahkan, merujuk dalam hal retribusi parkir apa yang sudah disampaikan pihaknya, bahwa hasil retribusi parkir murni yang ada di obyek tepian jalan umum tidak bisa menghasilkan dengan cara maksimal.
"Karena dari izin trayek dan uji kir kendaraan yang bisa jadi tambahan retribusi parkir ternyata perintah UU Nomor1 2022 tidak dipungut biaya alias gratis. Maka dari segi operasional pemeliharaanya baik izin trayek dan uji kir kendaraan ditanggung anggaranya oleh APBD Kota Batu," imbuh Hari.
Pihaknya menjelaskan, mengenai pendapatan retribusi parkir sebagai pendukung pendapatan asli daerah Kota Batu. Dibidang Perparkiran Dishub Pemkot Batu mengelola ada 123 titik lokasi dengan jumlah petugas parkir 412 orang yang tersebar di seluruh tepian jalan di kota Batu. Mereka disiagakan petugas tim pengawas 8 personil dari internal Dishub Batu.
"Dari segi retribusi hasil perparkiran yang dikelolanya bersama petugas parkir khusus di tepian jalan umum di Kota Batu, pada awal Januari 2023 sampai memasuki 26 Mei 2023, sudah merealisasikan retribusi dengan jumlah sebesar Rp 459 juta, 500 ribu. Hal ini sudah ada peningkatan sebesar 4,80 persen dari target Rp 9 miliar, 459 juta rupiah. Jika dibandingkan di 2022 mulai awal Januari sampai Mei 2022, hanya bisa mencapai Rp 311, 227 ribu rupiah. Jadi masuk pada 4 bulan terakhir Mei 2023 ini, sudah mencapai kenaikan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp @52 , juta rupiah," terang Hari.
Retribusi hasil parkir di tepian jalan umum, lanjut Hari, itu bisa dikatakan sangat kecil, karena pendapatan setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur banyak kendaraan roda empat atau Bus yang masuk ke Kota Wisata Batu.
"Akan tetapi mobil dan kendaraan tersebut,masuk di area tempat wisata atau masuk di hotel, pasar dan tempat belanja oleh-oleh yang hasil retribusi parkirnya dikelola oleh masing-masing pihak sesuai tugas dan bidangnya. Jadi tidak bisa dipukul rata, bahwa retribusi parkir itu pertanggungjawabanya di Disbub Bagian Perparkiran," ungkapnya.
Berkaitan dengan retribusi parkir untuk menambah PAD Kota Batu pihaknya mengimbau, agar retribusi parkir tepi jalan umum bisa meningkat, hal ini sangat penting peran masyarakat bagi pengguna jasa tempat parkir yang dimaksud.
"Ketika sudah membayar uang parkir sesuai kententuan maka jagan lupa meminta bukti karcis pada petugas parkir. Guna untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dari hasil pungutan yang didapat oleh petugas parkir. Peran masyarakat dikatakan sangat penting, bahwa ketika masyarakat yang sudah menggunakan jasa parkir, memiliki bukti karcis parkir bisa membantu naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sesuai Peraturan Wali Kota Batu Nomor 148 Tahun 2022 dan Petunjuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Parkir di tepi jalan umum, yang dikelola Dishub pada Bagian Perparkiran," urai Hari.
Dikatakan Hari, jika hal itu sesuai dengan Perwali dan Perda yang sudah disampaikan tentang penyelenggaraan parkir di tepian jalan umum pada Bab XX Pasal 39, menyebutkan, Pengelola atau juru parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bukti parkir kepada pengguna parkir. Pengguna parkir berkewajiban menyimpan karcis parkir sebagai bukti pengguna parkir. Apabila terjadi suatu kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat perkir kendaraan, maka pengguna parkir berhak atas ganti rugi sebesar paling banyak 20 persen.
"Penentuan harga taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Tentu hal tersebut sesuai mekanisme, adanya bukti laporan Kepolisian, bukti karcis parkir yang ditulis dengan nomor kendaraanya pula dan tanggal karcis, surat bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kerusakan fisik kendaraan. Setelah terpenuhi persyaratan pengajuan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan yang dimaksud, penyelesaian ganti rugi dapat melalui dinas, kemudian dapat melakukan mediasi antara pengguna parkir dengan pengelola dan atau juru parkir untuk penyelesaianya," pungkas Hari.(Ysn/Eko).