SIDANG PUTUSAN PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa Terdakwa MY (46 th) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 36 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap perbuatan Terdakwa MY Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, pada Hari Rabu 24 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Malang, Majelis Hakim memutus Terdakwa MY selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Adapun kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023, terdakwa MY didatangi oleh saudara Pi’i (DPO) yang mengendarai sepeda motor dan mengatakan “ayo kerjo” yang mana terdakwa MY sudah mengetahui arti dari ajakan tersebut adalah mengambil barang orang lain secara paksa dengan kekerasan. Setelah itu terdakwa MY langsung mengambil senjata clurit miliknya dan langsung di selipkan dipinggang kemudian menemui Aris (DPO) dan Rudi (DPO) yang sudah menunggu di tepi jalan yang tidak jauh dari tempat tersebut lalu berjalan beriringan mencari korban.
Setibanya di jalan Jombang gang III Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen Kota Malang, mereka melihat Korban DNY yang sedang berjalan kaki. Mereka langsung menghadang korban dan menarik kalung yang dipakai korban dengan keras sekali sehingga kalung tersebut putus. Aris (DPO) sempat memukul kepala korban dengan gagang clurit sedangkan Pi’I (DPO) menarik dengan paksa dompet korban yang berisikan Handphone dan uang.
Akibat perbuatan terdakwa MY, korban DNY mengalami trauma dan menderita kerugian sebesar Rp. 4.020.000,- (empat juta dua puluh ribu rupiah).
Terhadap putusan tersebut Terdakwa SH menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dengan putusan tersebut.(*).

