Badiklat Kejaksaan RI Berhasil Memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
-Baca Juga
Badiklat Kejaksaan RI Berhasil Memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan
panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan
sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau
dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.
Adapun standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas
organisasi yang berlaku hanya untuk penyuapan, seperti:
·
penyuapan di sektor
publik, swasta, dan nirlaba;
·
penyuapan oleh
organisasi;
·
penyuapan oleh personel
yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
·
penyuapan oleh
organisasi;
·
penyuapan oleh personel
organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
·
penyuapan rekan bisnis
organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
·
penyuapan langsung dan
tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
Lingkup penerapan standar ini diterapkan untuk semua level
organisasi baik organisasi kecil maupun besar, ataupun organisasi yang bersifat
privat atau publik. Untuk diketahui, hanya Badiklat Kejaksaan RI dan Badiklat
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga
yang memegang sertifikasi ini. (K.3.3.1).