Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 21 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka ASRIANTO
BINABA dari
Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka EDWIN
RUDIANTO MOKONIO alias
NYONG dari Cabang Kejaksaan
Negeri Morowali di Kolonodale yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MUHAMMAD YAMIN bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) dari
Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka FAUZI ADRIAN als RIAN bin HARI dari
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5.
Tersangka SUKARA
alias
SUK bin
JUHRA dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
6.
Tersangka YIMI
KOBAK dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
7.
Tersangka I NUR
AISYAH alias
ISA binti
DG SANNE dan Tersangka II TIA RESTIANI bin JAMALUDDIN dari
Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka MUH.
TAHIR alias
TENRI bin
MUHKTAR dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.
Tersangka SITTI
NURHALIMAH alias
SITI binti
TAKKALLA dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka SUNNIATI DG JINTU dari
Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal
76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11. Tersangka I ELONIKE EFRUAN dan
Tersangka II ANA EFRUAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang
Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
12. Tersangka I FIRMAN
KAU, Tersangka II PARNO RUMLES, dan Tersangka III BAMBANG RENGIAR
dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1)
ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
13. Tersangka I HANIFA
RUMBOU alias HENI, Tersangka II KINDIANA RUMBOU alias ANGGUN,
Tersangka III SITI AISA RETOB alias SITI alias RINI, Tersangka IV HAJIJAH
RETTOB alias DIJA, dan Tersangka V SALAMU RETTOB alias SALAMU dari
Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP
tentang Pengeroyokan.
14. Tersangka MAHARANI
RETTOB alias UNA dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. Tersangka I CUCU
SETIAWAN bin H. OYO PADMADINATA dan Tersangka II RIBUT YOSEP HERAYANA
bin BANGBANG dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 170
Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP tentang Pengerusakan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah
untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari
2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian
hukum. (K.3.3.1).