Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

-

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

 


JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 21 Juni 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1.      Tersangka ASRIANTO BINABA dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.      Tersangka EDWIN RUDIANTO MOKONIO alias NYONG dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.      Tersangka MUHAMMAD YAMIN bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.      Tersangka FAUZI ADRIAN als RIAN bin HARI dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5.      Tersangka SUKARA alias SUK bin JUHRA dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6.      Tersangka YIMI KOBAK dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

7.      Tersangka I NUR AISYAH alias ISA binti DG SANNE dan Tersangka II TIA RESTIANI bin JAMALUDDIN dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

8.      Tersangka MUH. TAHIR alias TENRI bin MUHKTAR dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9.      Tersangka SITTI NURHALIMAH alias SITI binti TAKKALLA dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.  Tersangka SUNNIATI DG JINTU dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

11.  Tersangka I ELONIKE EFRUAN dan Tersangka II ANA EFRUAN dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

12.  Tersangka I FIRMAN KAU, Tersangka II PARNO RUMLES, dan Tersangka III BAMBANG RENGIAR dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

13.  Tersangka I HANIFA RUMBOU alias HENI, Tersangka II KINDIANA RUMBOU alias ANGGUN, Tersangka III SITI AISA RETOB alias SITI alias RINI, Tersangka IV HAJIJAH RETTOB alias DIJA, dan Tersangka V SALAMU RETTOB alias SALAMU dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

14.  Tersangka MAHARANI RETTOB alias UNA dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15.  Tersangka I CUCU SETIAWAN bin H. OYO PADMADINATA dan Tersangka II RIBUT YOSEP HERAYANA bin BANGBANG dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengerusakan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

·        Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

·        Tersangka belum pernah dihukum;

·        Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

·        Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

·        Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

·        Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

·        Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

·        Pertimbangan sosiologis;

·        Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode