Kerjasama Polisi RW Polresta Malang Kota bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Kerjasama Polisi RW Polresta Malang Kota bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji

-

Baca Juga

Kerjasama Polisi RW Polresta Malang Kota bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji



Kota Malang,pojokkirimapro.com.Pelaku pencurian dua tabung elpiji 3 kilogram terpergok warga saat menjalankan aksinya di wilayah kecamatan Blimbing, Kota Malang 


Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) pagi tepatnya di Jalan Sanan Gang 10 RT 5 RW 16 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.


Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut."Kejadiannya terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku ditangkap usai ketahuan mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram di rumah Robil," ujarnya 


Sontak dirinya langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Polisi RW Polresta Malang Kota. Tak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi."Polisi datang sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga anggota datang kesini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing," jelasnya.


Senada yang di sampaikan oleh ketua RT setempat, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing menyampaikan kejadian yang terjadi di wilayahnya " Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli, Pak RT telepon bahwa ada pencurian, bergegas kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan Pengamanan terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing" ungkap Aiptu Agus.

"Saat ditanya, pelaku mengaku bernama Andik dan berusia sekitar 41 tahun," tambahnya.


Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut."Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Andik Sulistiyo, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru,"terangnya.(*).



Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. Dan hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami.

"Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami," pungkasnya.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode