Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng
-Baca Juga
Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis
Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi. Oleh
karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal
adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi
harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan
pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan
Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan
korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan
keuangan negara.
Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai
Tersangka yaitu:
1. WILMAR
GRUP
2. PERMATA
HIJAU GRUP
3. MUSIM
MAS GRUP
Sebagaimana
diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat
perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak
siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga
terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi
minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.(*).