Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 04 Juli 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1.
Tersangka MUSTAKIM MUSTAFA alias AKIM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka I PAISAL HARIMU alias ICAL dan Tersangka II FEBRIAN GOLOBA alias IAN dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow
Utara yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau
Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka ROZI WIDIAN BERNANDO bin DAHRONI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka ARAS Dg TABA alias Bapak ANDIKA bin (Alm)
Dg SERANG dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).