Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Telah Menerima Surat Penetapan Tersangka Atas Nama Tersangka APG
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Telah Menerima Surat Penetapan Tersangka Atas Nama Tersangka APG
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP)
yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.
Penetapan terhadap Tersangka APG
sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren
Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik
Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan kepada
Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal
45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk
Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari
berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya
berkas perkara. (K.3.3.1).