Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 31 Agustus 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1.
P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode
Mei 2022 – sekarang.
2.
Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 –
Agustus 2021.
3.
MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam
Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode
Maret 2019 – Desember 2020.
4.
ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022.
5.
MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.
Adapun kelima
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada
pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).