Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara
-Baca Juga
Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 30 Agustus 2023, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus) Andi Herman mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
SesJAM-Pidsus
menyampaikan tujuan dari pengoptimalian penanganan perkara Tindak Pidana Khusus
yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk
mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut. Selain itu juga, dengan memulihkan
kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana
atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) oleh Kejaksaan.
“Barang
sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi
PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.
Agar lebih optimal, lanjut SesJAM-Pidsus, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong
penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan
aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana
khusus.
“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi
pendekatan follow the suspect, money, and asset,” ujar Sekretaris
JAM-Pidsus.
Lebih
lanjut SesJAM-Pidsus menyampaikan, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan
dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak
pidana korupsi merupakan
tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan selanjutnya.
Selanjutnya,
SesJAM-Pidsus menjelaskan strategi
lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna
menggali akar permasalahan perkara korupsi.
Untuk
diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan
II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara
yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi
terus melakukan pencarian asset selama 6 bulan terakhir.
Sementara itu dalam
kesempatan yang sama, Kepala
Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat
Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan
Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa
Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.
Kepala
Pusat Pemulihan Aset menyampaikan tugas dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak
hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan
pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya
pemulihan aset.
Selain
itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:
1. Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa
informasi guna mengungkap keberadaan aset);
2. Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya
perpindahan tangan pada pihak lainnya);
3. Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari
kerusakan);
4. Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak
atas aset berdasarkan putusan pengadilan);
5. Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau
pemilik yang berhak).
“Maksud
dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang
teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat
dijalankan secara optimal,” jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan
oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari kedua telah berjalan dengan
baik dan lancar. (K.3.3.1).