Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang

-

Baca Juga

Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang



KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko.,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa WI (45 th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa DAW (31 th) yang juga terlibat dalam tindak pidana perkara tersebut.



Terdakwa WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Pada sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap Terdakwa WI dengan hasil menolak keberatan Penasehat Hukum Terdakwa WI untuk keseluruhan.



Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan putusan sela dan pemeriksaan saksi, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa WI dan Terdakwa DAW pada Rabu, 16 Agustus 2023.(*).



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode