SIDANG PUTUSAN PERKARA BUJUK RAYU KEPADA SEORANG ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA BUJUK RAYU KEPADA SEORANG ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Bujuk Rayu Kepada Seorang Untuk Melakukan Persetubuhan dengan inisial Korban LN yang masih berusia 12 Tahun
Bahwa identitas Terdakwa
yakni nama Lengkap Rino Ramadhani Als Gembel, Tempat lahir : Batu, Umur 19
Tahun, Tanggal Lahir : 04 November 2003, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat
Tinggal : Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, Agama: Islam,
Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SMP. kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Fahmi Mirza Barata, SH . Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Yuli Atminingsih,
SH.M.Hum
Sidang Terdakwa Rino Ramadhani Als Gembel dibuka pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:
|
Adapun Kronologi terjadinya tindak pidana yakni berawal sekira bulan November 2021, Korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bentengan, selanjutnya terdakwa sering chat-chatan dengan korban, kemudian pada tanggal 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa. selanjutnya pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto Kec. Batu Kota Batu dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban yang masih berusia 12 tahun tersebut untuk melakukan persetubuhan dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu.
Selanjutnya, terdakwa berkali -kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga februari 2023 dengan TKP yakni di beberapa kali di Hotel dan juga di Rumah Terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.(*).