SIDANG PUTUSAN PERKARA BUJUK RAYU KEPADA SEORANG ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG PUTUSAN PERKARA BUJUK RAYU KEPADA SEORANG ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN

-

Baca Juga

SIDANG PUTUSAN PERKARA BUJUK RAYU KEPADA SEORANG ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN

 

               


BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB s/d  selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Bujuk Rayu Kepada Seorang Untuk Melakukan Persetubuhan dengan inisial Korban LN yang masih berusia 12 Tahun  

 

              Bahwa identitas Terdakwa yakni nama Lengkap Rino Ramadhani Als Gembel, Tempat lahir : Batu, Umur 19 Tahun, Tanggal Lahir : 04 November 2003, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Tinggal : Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu, Agama: Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SMP. kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Fahmi Mirza Barata, SH . Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili Perkara tersebut di Ketuai oleh Yuli Atminingsih, SH.M.Hum

 

Sidang Terdakwa Rino Ramadhani Als Gembel dibuka pukul 15.00 WIB dengan agenda sidang yakni pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan amar Putusan yakni memutuskan:

 

1.

Menyatakan Terdakwa Rino Ramadhani Als Gembel bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

3.

Menyatakan barang bukti berupa:

§  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Happy warna Hitam Nopol N 5288 KV beserta kuncinya;

Dikembalikan kepada terdakwa.

§  1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A10 warna hitam;

§  1 (satu) buah celana jeans panjang warna abu-abu;

§  1 (satu) buah sweater rajut warna merah;

§  1 (satu) buah celana dalam warna cream;

§  1 (satu) buah bra warna putih.

Dikembalikan kepada Korban

§  1 (satu) Handphone Merk Vivo Y11 warna biru;

Dirampas untuk dimusnahkan

4.

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

 

Adapun Kronologi terjadinya tindak pidana yakni berawal sekira bulan November 2021, Korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bentengan, selanjutnya terdakwa sering chat-chatan dengan korban, kemudian pada tanggal 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban dan setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa. selanjutnya pada bulan April 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto Kec. Batu Kota Batu dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi kemudian terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban yang masih berusia 12 tahun tersebut untuk melakukan persetubuhan dan korban menuruti kemauan terdakwa setelah dibujuk rayu. 



Selanjutnya, terdakwa berkali -kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali dalam kurun waktu bulan April 2022 hingga februari 2023 dengan TKP yakni di beberapa kali di Hotel dan juga di Rumah Terdakwa pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.(*).

 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode