AR selaku Komisaris PT. BRM ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021
-Baca Juga
AR selaku Komisaris PT. BRM ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021
NIAS SELATAN,pojokkirimapro.com.Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.
Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu :
AR selaku Komisaris PT. BRM, berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023
tanggal 12 September 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan,
Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September
2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/
09/ 2023 tanggal 12 September 2023.
Sebelumnya, AR diperiksa dengan status
sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik.
Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna
mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM pada Pelaksaan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan
Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh
satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma
lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar
Rp.361.648.000,- (Tiga Ratus Enam
Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa
(RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori
Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(*).